Popular Post

Popular Posts

Recent post

1.      Jelaskan tentang sejarah perumusan pancasila dari pancasila krama sampai rumusan pancasila yang          benar & sah dalam UUD 1945 (dari sidang BPUPKI sampai sekarang)
2.      Sebutkan fungsi pancasila (minimal 10)
3.      Jelaskan makna pancasila sebagai dasar negara
4.      Jelaskan pancasila sebagai sumber nilai
5.      Jelaskan pancasila sebagai paradigma pembangunan
6.      Berikan wujud nyata pancasila sebagai paradigma pembangunan:
                         a.      Bidang politik
                          b.      Bidang ekonomi
                           c.       Bidang sosial
                            d.      Bidang budaya
e.      Bidang hankam ( pertahanan dan keamanan)
7.      Sebutkan 10 perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari

8.      Sebutkan 5 sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka

Jawab :
1.  Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya      ialah :
·         Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
·         Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
·         Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
·         Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
·         Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5             Juli 1959)

2. Fungsi Pancasila

      1.       Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.

      2.       Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.

      3.       Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

      4.       Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.

      5.       Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

      6.       Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

      7.       Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
                
      8.       Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

      9.       Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.

      10.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup   Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.

3    3.    Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

        Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

4. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

 5 BUKTI BAHWA PANCASILA BENAR BENAR SEBAGAI SUMBER NILAI
a.       Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.       Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.       Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan   
            
MAKNA PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kita tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka bangsa indonesia menyelenggarakan proses pembangunan nasional.

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai semua itu bangsa dan negara Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai paradigma pembangunan.

 6.       PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

a.       Pancasila sebagai paradigma pembangunan Politik
Proses pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri. Selain itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara:

·         Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia
·         Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
·         Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
·         Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan paradigma pembangunan politik yang menyimpang:
1)    tidak menganut sistem pemerintahan yang demokrasi
2)    tidak melaksanakan pemilu secara luber dan jurdil
3)    presiden bersikap semena-mena
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.


BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

b.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang ekonomi
Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
·         Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
·         Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
·         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan paradigma pembangunan ekonomi yang menyimpang :
1)    menjual rokok tidak dengan ijin dari bea cukai
2)    menjual minuman keras
3)    terlambat membayar hutang
4)    menjual membeli barang ilegal.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

c.       Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Seperti halnya dalam pembangunan aspek yang lainnya, pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:

·         Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
·          Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
·         Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan paradigma pembangunan sosial budaya yang menyimpang :
1)    memperingati valentine day
2)    ikut-ikutan merayakan hallowen
3)    meramaikan tempat diskotik
4)    meniru pakaian budaya barat
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

d.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
·         Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
·         Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia
·         Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
·         Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
Contoh perilaku yang tidak sesuai dengan paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan :
1)      Unjuk rasa tanpa pengawasan polisi
2)      Tawuran pelajar
3)      Pungutan liar
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
7. Berikut adalah 10 perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari:

1)      Pada waktu di sekolah ada teman saya yang sakit, maka saya membantu mengantarkan ke UKS
2)      Sebagai insan yang beragama islam, saya menjalankan ibadah sholat 5 waktu sebagai perwujudan sila yang pertama
3)      Ketika akan mengawali / mengakhiri suatu kegiatan saya selalu berdoa agar dimudahkan dan dilancarkan
4)      Sebagai warga negara Indonesia saya lebih senang membeli dan memakai produk dalam negeri
5)      Saya tidak pernah membeda-bedakan kepada siapa saya berteman. Meskipun berbeda agama
6)       Saya selalu menyisihkan sebagian uang jajan untuk ditabung
7)      Saya selalu berusaha untuk tidak menyakiti hati orang lain, entah dalam hal perkataan / perbuatan
8)      Ketika mempunyai suatu masalah, saya tidak begitu saja menyerah. Saya berusaha untuk mencari jalan keluar
9)      Saya ikut menyumbang ketika ada korban yang terkena musibah gunung Kelud
10)   Saya ikut memilih dalam pemilihan Calon ketua OSIS

8.5 Sikap Positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka 

Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka: 
1.       Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan, bahwa setiap warga sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME.
2.       Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan, agar disesuaikan dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya.
3.       Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia, sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.       Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan, terkandung makna bahwa dalam bersikap dan bertingkahlaku, hendaknya menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat.
5.       Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial, bahwa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Pancasila Sebagai Nilai dan Paradigma Pembangunan

Denandahp@Ymail.com

Soal!!

1.      Jelaskan pengertian tentang ideologi
2.      Sebutkan ciri-ciri ideologi terbuka
3.      Sebutkan ciri-ciri ideologi tertutup
4.      Sebutkan macam ideologi di dunia
5.      Berikan contoh ideologi terbuka dan tertutup (10)
6.      Pancasila termasuk ideologi yang mana? Jelaskan
7.      Dimana letak kelebihan ideologi pancasila dibanding ideologi lain

Jawab :

1.   Pengertian ideologi menurut KBBI

Ideologi adalah ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.

Ø  Pengertian Ideologi menurut para ahli
·         Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
·         Alfian, menyatakan ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam ten tang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
·         C.C. Rodee menegaskan ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
·         Destutt de Tracy mengartikan ideologi sebagai "science of ideas" di mana di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat.
·          Descartes, ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
·         Francis Bacon, ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. Harold H. Titus, mendefinisikan ideologi adalah sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita. mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosia serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
·         Machiavelli, ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
·         M. Sastraprateja, ideologi adalah sebagai perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
·         Murdiono, ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjad landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·         Karl Marx, ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
·         Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
·         Soerjanto Poespowardojo, merumuskan ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (atau masyarakat) untuk memahami jagat ray a dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
·         Thomas H., ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
·         W White, memberikan pengertian bahwa ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan.

2. Ciri-ciri ideologi terbuka :

-         1.  Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
-         2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
-         3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
-         4.  Bersifat dinamis dan reformis.
-         5. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
-        6.  Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah

          3.  Ciri-ciri ideologi tertutup :
-         1.  Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
-       2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
-       3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
-       4. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak
q
           4. Macam Macam Ideologi Dunia
       a.      Pancasila
Pengertian ideologi Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai ideologi bangsa dan negara. Dengan demikian, pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari negara lain. Pengertian Ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila Pancasila.       

b.         Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah Ideologi terbuka. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karen ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Selain itu, Pancasila bukan merupakan ide baru atau perenungan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya berlaku untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh, kebiasayaan gotong royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
b.      Ideologi Gaullisme
Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle. Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO atau Komunitas Ekonomi Eropa
c.       Ideologi Imperialisme
Politik untuk menguasai (dengan paksaan) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri yang dibentuk sebagai imperiumnya. "Menguasai" disini tidak perlu berarti merebut dengan kekuatan senjata, tetapi dapat dijalankan dengan kekuatan ekonomi, kultur, agama dan ideologi, asal saja dengan paksaan. Imperium disini tidak perlu berarti suatu gabungan dari jajahan-jajahan, tetapi dapat berupa daerah-daerah pengaruh, asal saja untuk kepentingan diri sendiri.
d.      Ideologi Terpimpin
Sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin Negara

e.       Ideologi Neoliberalisme
Ideologi ini baru dikenal pada tahun 2000an. Inti dari aliran ini adalah untuk menciptakan kembali kebebasan individu yang dikaitkan dengan terjadinya pasar bebas di dunia internasional. Didalam ideologi ini tercipta kekuatan ekonomi yang menjadi tolok ukur kekuatan politik.
f.       Ideologi Demokrasi
Tujuan awal dari ideologi ini adalah untuk mengembalikan kekuasaan kepada masyarakat, dimana dalam sistem ini, terjadi keseimbangan peran negara hanya sebagai pelaksana administrasi pemerintahan. Sementara, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
g.      Ideologi Liberalisme
Faham ini mengajarkan kebebasan mutlak pada setiap individu. Kebebasan ini didasarkan keyakinan bahwa semua manusia pada dasarnya adalah baik. Konservatisme Ideologi ini mengajarkan tentang manusia yang harus selalu memelihara kondisi yang sudah ada serta menciptakan kestabilan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa tidak selamanya sebuah perubahan akan membawa kebaikan.
h.      Ideologi Pragmatisme
Ideolgia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideology itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization).
i.        Ideologi Demokrasi Islam
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
j.        Ideologi Kapitalisme
Ideolologi sangat kental dengan pengaruh pemikiran ekonomi, dimana dalam kapitalisme memiliki inti pemikiran bahwa individu berhak untuk mendapatkan hak dalam bidang perekonomian. Negara tidak boleh terlibat dalam semua aktivitas perekonomian yang dilakukan individu.
k.      Ideologi Anarkisme
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
l.        Ideologi Demokrasi Kristen
Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
m.    Ideologi Individualisme
Satu paham yang menerangkan bahwa seseorang yang mementingkan haknya pribadi tanpa memperhatikan orang lain. Individualisme ini juga menjelaskan bagaimana seseorang hidup tanpa adanya sosialisasi dengan orang lain.
n.      Ideologi Zionisme
Gerakan nasional orang Yahudi dan budaya Yahudi yang mendukung terciptanya sebuah tanah air Yahudi di wilayah yang didefinisikan sebagai Tanah Israel.


o.      Ideologi Demokrasi Sosial
Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme
p.      Ideologi Sosialisme
Konsep sosialisme ini adalah menciptakan kebersamaan dan adanya kesetaraan pada setiap orang. Dalam ideologi ini diajarkan bahwa semua manusia harus saling membantu, karena manusia tidak bisa hidup sendiri.
q.      Ideologi Nazisme
Nazisme, atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional-Sosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai Neonazi (neo = "baru" dalam bahasa Yunani).
r.       Ideologi Luxemburgisme
Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional Leninisme, keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh pengikutnya sendiri. Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep "sentralisme demokratis" sebagai demokrasi.
s.       Ideologi Marxisme
Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
t.        Ideologi Separatisme
Suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain). Istilah ini biasanya tidak diterima para kelompok separatis sendiri karena mereka menganggapnya kasar, dan memilih istilah yang lebih netral seperti determinasi diri.
u.      Ideologi Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
v.      Ideologi Leninisme
Leninisme merupakan varian yang dominan dari Marxisme yang selanjutnya menjadi ideologi resmi demokrasi Soviet (melalui dewan pekerja) di Republik Sosialis Federasi Soviet Rusia sebelum melebur ke dalam Uni Soviet pada tahun 1922. Sebagai istilah ilmu politik, Leninisme mulai digunakan secara umum pada tahun 1922, hanya beberapa saat setelah Lenin terserang stroke yang membuatnya tidak lagi aktif berpartisipasi dalam Partai Komunis Rusia. Dua tahun kemudian, tepatnya pada Kongres V Komintern, Juli 1924, Grigory Zinoviev mempopulerkan penggunaan istilahLeninisme.
w.    Ideologi Fasisme
Ajaran ini lahir di Italia dipelopori oleh Mousolinni. Dalam ideologi ini dikenal sebuah semboyan yang dipegang teguh, yaitu Crediere, Obediere, Combattere atau Yakinlah, Tunduklah, Berjuanglah. Dalam ideologi ini, peran negara demikian mutlak karena negara diyakini sangat diperlukan dalam upaya menciptakan tatanan kehidupan dalam masyarakat.
x.      Ideologi Komunitarianisme
Sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialismesementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Komunitarianisme tidak dengan sendirinya memushi liberalisme in dalam pengertian katanya di Amerika saat ini, namun penekanannya berbeda. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi,multikulturalisme, dan hasutan.
y.      Ideologi Komunisme
Ajaran ini dipelopori oleh negara Uni Sovyet yang dikuasai Partai Bolshevik. Partai ini didirikan oleh Lenin. Dimana dalam ideologi ini semua manusia adalah sama serta tidak ada hak pribadi, mengingat semua faktor ekonomi dan produksi dikuasai oleh Negara Marxisme.
Ajaran ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818-1883) dan Frederich Engel (1820-1895). Dalam ajarannya, mereka mengajarkan tentang dasar-dasar komunisme yang dikenal pada saat ini. Dalam konsep ini, ajaran yang mendominasi adalah pemikiran tentang konsep ekonomi dan materialisme.
z.       Ideologi Kolonialisme
Pengembangan kekuasaan sebuah negara atas wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari dominasi ekonomi dari sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah tersebut. Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.

5. Contoh Ideologi Terbuka dan Tertutup

No
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
1.
Pancasila
Komunisme
2.
Sosialisme
Kolonialisme
3.
Liberalisme
Atheisme
4.
Demokratisme
Marxisme
5.
Kapitalisme
Leninisme

6. Pancasila Termasuk Ideologi yang mana ? Jelaskan
  
 Pancasila termasuk ideologi terbuka.

Sudah dijelaskan diawal bahwa Pancasila adalah dasar dari negara kita dan ideologi ini sangat penting perannya dalam kelangsungan negara kita. Pancasila sebagai ideologi terbuka menerima dan menyesuaikan diri terhadap perubahan perubahan yang terjadi di Indonesia dan dunia. Tetapi dengan syarat bahwa tidak merubah nilai nilai dasar dari Pancasila itu sendiri. Dengan begitu ideologi ini dapat kita terapkan dimasa yang akan datang.

7.      Dimana letak kelebihan ideologi pancasila dibanding ideologi lain

Berikut merupakan artikulasi ringkas keunggulan Ideologi Pancasila jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi besar dunia lainnya. “Keunggulan” Pancasila di sini diurutkan dari sila pertama sampai sila kelima.
D.1.
           Sila Pertama Pancasila
 Sila Pertama Pancasila lebih unggul dibandingkan paham Atheisme yang dianut Komunisme, yang berbasiskan ajaran materialisme dialektis dan materialisme historis versi Marxisme. Berbeda dari Marxisme dan Leninisme (Komunisme) yang menjangkarkan ideologinya pada  paham sejarah dan alam yang berwujud materi dan kembali (lagi) pada materi, dalam suatu gerak materi yang menempuh siklus abadi tanpa akhir, vii
 Ideologi Pancasila sila pertama menjangkarkan sekaligus menjiwai sila-sila yang lain (Perikemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) dalam Realitas yang Pertama dan Ultim, sekaligus memberikan orientasi yang lebih luhur dan transenden dalam diri manusia penghayatnya. Pada poin refleksi inilah kita bisa melihat dan memahami betapa berbedanya wujud negara yang dibayangkan dan mau diperjuangkan untuk diwujudkan oleh kaum materialis dan komunis, di satu sisi (Leclerc, 2011; Mortimer, 2006) maupun mereka yang mau menjadikan Indonesia sebagai negara agama, khususnya Islamic state
, di sisi lain (Formichi, 2012). Dengan pengakuan akan eksistensi Tuhan (yang diabstrakkan lewat paham “Ketuhanan”), meskipun Pancasila tidak menunjuk Tuhan secara konkret, namun Pancasila mengakui adanya kesesuaian dan harmoni antara idea of God dan idea of Man, yang ditolak oleh paham materialis- komunis. Kesesuaian tersebut, seperti akan kita periksa lebih jauh dalam analisis terhadap prinsip kemanusiaan di bawah ini, bukannya tidak mengandung ketegangan tersendiri, kalaupun tidak secara konseptual, maka dalam prakteknya.
D.2.
              Sila Kedua Pancasila
 Sila Kedua Pancasila, berupa prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mau menunjukkan  jalan tengah konsep tentang “Manusia” yang lebih seimbang dan bijaksana sebagai tandingan dari kontestasi konseptual antara paham Liberalisme-Kapitalisme, yang melihat gambaran manusia sebagai “subjek pelaku bebas yang dapat mendeterminasi dirinya sendiri” dan homo oeconomicus murni, dengan paham Sosialisme dan Komunisme, yang melihat gambaran manusia sebagai“ yang dibentuk oleh totalitas relasi-relasi sosialnya,” (pandangan Feuerbach dan Marx awal) juga sebagai  zóon politikón (Aristoteles) atau homo socius (manusia sebagai makhluk politik dan makhluk sosial). Keyakinan ini ditegaskan juga oleh Prof. Driyarkara (2006: 956-959), yang mengatakan  bahwa inti dari sila Perikemanusiaan adalah humanisme, yang menyoroti kodrat manusia sebagai sesuatu yang spesifik, yang berstruktur, bercorak, bercara hidup, dan kerja tersendiri, karenanya  punya perkembangan dan penyempurnaan tersendiri pula. Humanisme Pancasila adalah humanisme yang berakar pada iman kepercayaan pada Tuhan sebagai Penyelenggara Agung segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, dan alam semesta: Perikemanusiaan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Humanisme sila kedua mendudukkan manusia Indonesia sebagai “makhluk rasional yang dengan kemerdekaannya ia berkewajiban untuk menyempurnakan dirinya, bersama-sama dengan sesama manusia dalam masyarakat.” Perikemanusiaan yang adil dan beradab berarti asas perikemanusiaan yang mana pemeluknya “menjunjung tinggi manusia, memantaskannya sesuai dengan martabatnya, tidak suka melihat sesamanya menderita, kelaparan, dalam keadaan yang menyedihkan, turun tangan untuk menolong, membangun kebudayaan, mengkultivir ilmu pengetahuan, teknik, penggarapan alam, melihat dirinya sendiri dalam kesatuan dengan sesama dalam masyarakat, tidak mengenal rasialisme, memandang negara dan pemerintah bukan sebagai tujuan, namun sarana yang diadakan bersama, dalam arti menghormati kekuasaan sekaligus bersikap kritis terhadap negara dan penguasa pemerintah.” Dengan demikian, konsep manusia Pancasila lebih lengkap, komprehensif, dan seimbang dalam memandang, meneliti, dan memperlakukan manusia, tidak berat sebelah seperti pada Liberalisme-Kapitalisme, maupun pada Marxisme-Sosialisme.
D.3.
                 Sila Ketiga Pancasila
 Konsep Persatuan Indonesia sebagai Sila Ketiga Pancasila lebih unggul daripada konsep  persatuan ras (NAZI) dan persatuan bangsa yang chauvinis (Fasis). Persatuan ras dan bangsa yang chauvinis merupakan pemahaman persatuan yang sempit dan singularis, bahkan eksklusif. Persatuan jenis ini mengandung unsur peninggian diri sendiri (superioritas ras Arya) dan  perendahan yang-lain yang berbeda (inferioritas), yang lalu dilegalkan (
 Nuremberg Laws) dan dijustifikasi secara ilmiah (ilmu eugenics). Persatuan model fasis bertumpu pada keseragaman dan penyeragaman yang berimplikasi pada penyangkalan bahkan peniadaan yang lain dan  berbeda. Persatuan model Volksgemeinschaft
 yang digelorakan NAZI secara implisit mengandung kehendak untuk berkuasa dan meluaskan kekuasaan tersebut (ekspansi) sekaligus kehendak untuk menjaga kemurnian darah dan tanah air dari unsur-unsur yang dianggap “asing, lain, dan berbeda “ (seperti orang Yahudi, kaum gipsy, kaum homoseksual, dst). Prinsip Persatuan Indonesia versi Pancasila tidak seperti ini. Prinsip Persatuan Indonesia didasarkan  pada penghormatan atas perbedaan dan keragaman, bukan hanya secara prinsipiil, namun juga secara riil-konkret.
D.4.
                  Sila Keempat Pancasila
 Sila Keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, lebih unggul dibandingkan paham kerakyatan yang diusung baik oleh Sosialisme maupun Fasisme -NAZI. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Bung Karno mengatakan bahwa “Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar  permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ‘semua buat semua’, ‘satu buat semua, semua buat satu’. Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.” Viii Muh. Yamin dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, juga menempatkan prinsip permusyawaratan sebagai bagian  penting dari usulan das
ar Peri Kerakyatan. Menurutnya, “dalam tiga hal dasar permusyawaratan itu memberi kemajuan kepada ummat yang hidup dalam negara yang dilindungi oleh kebesaran ke-Tuhanan. Pertama, karena dengan dasar musyawarat itu manusia memperhalus  perjuangannya dan bekerja di atas jalan ke-Tuhanan dengan membuka pikiran dalam  permusyawaratan sesama manusia.
 Kedua, oleh permusyawaratan, maka Negara tidaklah dipikul oleh seorang manusia atau pikiran yang berputar dalam otak sebuah kepala melainkan dipangku oleh segala golongan (dst), dan ketiga, permusyawaratan mengecilkan atau menghilangkan kekhilafan pendirian atau kelakuan orang-seorang, permusyawaratan membawa negara kepada tindakan yang betul dan menghilangkan segala kesesatan.” ix Mr. Soepomo menegaskan prinsip kerakyatan yang perlu diwujudkan dalam bentuk badan permusyawaratan dengan mengatakan bahwa “Menolak dasar individualisme berarti menolak juga sistem parlementarisme, menolak sistem demokrasi Barat, menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya. Untuk menjamin supaya pimpinan negara terutama Kepala Negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat, dalam susunan pemerintahan  Negara Indonesia, harus dibentuk sistim
badan permusyawaratan. Kepala Negara akan terus  bergaulan dengan Badan Permusyawaratan supaya senantiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan rakyat dan cita-cita rakyat.” X Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa prinsip kerakyatan yang diwujudkan dalam bentuk badan permusyawaratan/perwakilan, yang dipimpin oleh “hikmat kebijaksanaan” (dalam bentuk tuntunan moral lewat agama dan tuntunan akal budi lewat filsafat) merupakan amanah para bapak pendiri Negara Indonesia yang membedakannya dengan, dan membuatnya lebih unggul dari, prinsip kerakyatan “solidaritas sosial” yang bertumpukan pada perjuangan dan antagonisme kelas yang dicita-citakan Sosialisme dan Marxisme.
D.5.
                        Sila Kelima Pancasila
 Konsep Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang berimplikasi pada konsep Kesejahteraan Sosial dan Demokrasi Ekonomi lebih unggul daripada konsep pasar bebas (dengan prinsip laissez-faire) yang diusung Liberalisme-Kapitalisme dan bentuk barunya, yaitu  paham Neo-liberalisme, maupun ekonomi yang dikontrol sepenuhnya oleh negara (
 state-control economy), seperti tampak dalam paham Komunisme maupun Fasisme. Di manakah letak keunggulan Pancasila? Menurut Prof. Sri Edi Swasono, begawan Ekonomi Kerakyatan dan  paham Demokrasi Ekonomi dari Universitas Indonesia, Sistem Ekonomi Indonesia dapat difokuskan pada wawasan yang dikaitkan dengan sila Pancasila yaitu berorientasi pada lima sila. Pancasila dengan tekanan pada sila “Keadilan sosial” yang berarti kegiatan ekonomi menggunakan asas persamaan demi kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perseorangan. Hal ini paling jelas terwujud dalam konsep Koperasi.






IDEOLOGI

Denandahp@ymail.com

PPT 1 (2.5.1)

1.      Jelaskan pengertian Hukum Internasional?
      Jawab :
      Menurut Para Ahli :
  1. Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negara atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
  2. J.G. Strke
    mendefinisikan Hukum Internasional sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain
  3. Ivan A. ShearerHukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum Internasional) dan hubungannya satu sama lain meliputi : a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu. b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

Jadi, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

2.      Identifikasikan asas Hukum Publik Internasional?
      Jawab : 
  1. Equality : persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
  2. Courtesy : adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
  3. Reciprocity : adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara negara
  4. Pacta sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam mentaati perjanjian yang disepakati
  5. Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
3.      Uraikan sumber hukum Internasional?
      Jawab :
      Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
  1. Kebiasaan Internasional
  2. Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
  3. Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
  4. Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
  5. Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim
4.      Identifikasikan subyek hukum Internasional?
       Jawab :
  1. Negaraberdaulat
  2. PalangMerahInternasional
  3. Vatican (Tahtasuci)
  4. OrganisasiInternasional
  5. OrganisasiPembebasan
  6. Individu
5.      Bagaimanakah peranan lembaga peradilan internasional?
      Jawab :
Keputusan mahkamah adalah keputusan organ hukum tertinggi di dunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga tersebut, akan dapat merusak citranya dalam pergaulan antar bangsa apalagi sebelumnya negara-negara tersebut telah menerima wewenang wajib mahkamah


PPT 2 (2.5.1)

1.      Sebutkan hakekat hukum internasional!
Jawab : Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai dasar dan hakikat  berlakunya hukum internasonal yaitu :
a.      Teori hukum alam
b.      Teori kehendak negara
c.      Teori Kehendak Bersama Negara-Negara

2.       Jelaskan makna hukum internasional!
      Jawab :
      Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian
meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. 

3.      Jelaskan asas-asas hokum internasional!
            Jawab :
a.      Equality : persamaan derajat antara yang mengadakan hubungan
b.      Courtesy : adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan
c.      Reciprocity : adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antara negara
d.      Pacta sunt servanda : harus adanya kejujuran antar pihak dalam mentaati perjanjian yang disepakati
e.      Rebus Sig Stantibus : asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu

4.      Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
Jawab : 
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.      Kebiasaan Internasional
b.      Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.      Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.      Doktrin : ajaran para ahli terkemuka
e.      Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan hakim

5.      Sebutkan subyek-subyek hokum internasional!
Jawab :
a.        Negaraberdaulat
b.        PalangMerahInternasional
c.        Vatican (Tahtasuci)
d.        OrganisasiInternasional
e.        OrganisasiPembebasan

f.         Individu


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL (PPT 2.5.1)

- Copyright © 2013 DragonXSlayer - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -