Posted by : Unknown
Rabu, 19 November 2014
1. Jelaskan tentang sejarah perumusan
pancasila dari pancasila krama sampai rumusan pancasila yang benar & sah
dalam UUD 1945 (dari sidang BPUPKI sampai sekarang)
2. Sebutkan fungsi pancasila (minimal 10)
3. Jelaskan makna pancasila sebagai dasar
negara
4. Jelaskan pancasila sebagai sumber nilai
5. Jelaskan pancasila sebagai paradigma
pembangunan
6. Berikan wujud nyata pancasila sebagai
paradigma pembangunan:
a. Bidang politik
b. Bidang ekonomi
c. Bidang sosial
d. Bidang budaya
e. Bidang hankam ( pertahanan dan keamanan)
7. Sebutkan 10 perilaku yang sesuai dengan
nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari
8. Sebutkan 5 sikap positif terhadap
pancasila sebagai ideologi terbuka
Jawab :
1. Setelah Rumusan
Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
· Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
· Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
· Rumusan
Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember
1949
· Rumusan
Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
· Rumusan
Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
2. Fungsi Pancasila
1.
Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan
sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan
untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan
kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan
untuk menata masyarakat.
2.
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan
pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
3.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut
Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut
Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa
Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak
jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu
sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakannya dengan bangsa lain.
5.
Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada
tanggal 18 Agustus
1945 melalui sidang PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
6.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum artinya segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
7.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang
ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
8.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
9.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara
merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan
kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya
sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
10.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
3 3. Makna Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Sebagai
dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan
bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI)
harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
4. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
5 BUKTI BAHWA PANCASILA BENAR BENAR SEBAGAI
SUMBER NILAI
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga
memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat
beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia
mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina
rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa indonesia.
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat
operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai.
Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan
dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
5. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
MAKNA PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN
Kita tentunya tahu rumusan
Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV.
Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia;
memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka bangsa indonesia
menyelenggarakan proses pembangunan nasional.
6.
PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
a. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Politik
Proses pembangunan politik negara
terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas
sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek-praktek
politik yang menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan
menghasut rakyat harus segera di akhiri. Selain itu, perwujudan pancasila dalam
pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara:
· Mewujudkan tujuan negara demi
peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia
· Memposisikan rakyat Indonesia sebagai
subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa
semata
· Sistem politik negara harus
mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara
harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
· Para penyelenggara negara dan para
politisi senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh
cita-cita moral rakyat Indonesia
contoh perilaku yang tidak sesuai
dengan paradigma pembangunan politik yang menyimpang:
1) tidak menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi
2) tidak melaksanakan pemilu secara luber dan
jurdil
3) presiden bersikap semena-mena
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri.
b. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
bidang ekonomi
Perwujudan pancasila sebagai
paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan
cara:
· Sistem ekonomi negara senantiasa
mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas
kemanusiaan dan ketuhanan
· Menghindari pengembangan ekonomi yang
mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
· Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat
secara luas
contoh perilaku yang tidak sesuai
dengan paradigma pembangunan ekonomi yang menyimpang :
1) menjual rokok tidak dengan ijin dari bea
cukai
2) menjual minuman keras
3) terlambat membayar hutang
4) menjual membeli barang ilegal.
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
c. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
bidang sosial budaya
Pembangunan sosial budaya
termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus
ditingkatkan kualitasnya. Seperti halnya dalam pembangunan aspek yang lainnya,
pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses
pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
· Senantiasa berdasarkan kepada sistem
nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat
indonesia
· Pembangunan ditujukan untuk
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
· Menciptakan sistem sosial budaya yang
beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
contoh perilaku yang tidak sesuai
dengan paradigma pembangunan sosial budaya yang menyimpang :
1) memperingati valentine day
2) ikut-ikutan merayakan hallowen
3) meramaikan tempat diskotik
4) meniru pakaian budaya barat
BAB
XIII
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
Pasal
32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
d. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan
keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan
keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai
pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat
dilakukan dengan cara:
· Pertahanan dan keamanan negara harus
berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
· Pertahanan dan keamanan negara harus
berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara
indonesia
· Pertahanan dan keamanan harus mampu
menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
·
Pertahanan dan keamanan
negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
Contoh perilaku yang tidak sesuai
dengan paradigma pembangunan pertahanan dan keamanan :
1) Unjuk rasa tanpa pengawasan polisi
2) Tawuran pelajar
3) Pungutan liar
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
7. Berikut adalah 10 perilaku
yang sesuai dengan nilai pancasila pada kehidupan sehari-hari:
1) Pada waktu di sekolah ada teman saya yang
sakit, maka saya membantu mengantarkan ke UKS
2) Sebagai insan yang beragama islam, saya
menjalankan ibadah sholat 5 waktu sebagai perwujudan sila yang pertama
3) Ketika akan mengawali / mengakhiri suatu
kegiatan saya selalu berdoa agar dimudahkan dan dilancarkan
4) Sebagai warga negara Indonesia saya lebih
senang membeli dan memakai produk dalam negeri
5) Saya tidak pernah membeda-bedakan kepada
siapa saya berteman. Meskipun berbeda agama
6) Saya selalu menyisihkan sebagian uang
jajan untuk ditabung
7) Saya selalu berusaha untuk tidak
menyakiti hati orang lain, entah dalam hal perkataan / perbuatan
8) Ketika mempunyai suatu masalah, saya
tidak begitu saja menyerah. Saya berusaha untuk mencari jalan keluar
9) Saya ikut menyumbang ketika ada korban
yang terkena musibah gunung Kelud
10) Saya ikut memilih dalam pemilihan Calon
ketua OSIS
8.5 Sikap Positif terhadap
pancasila sebagai ideologi terbuka
Sikap Positif Terhadap Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka:
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Ketuhanan, bahwa setiap warga sudah seharusnya memiliki pola pikir,
sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Kemanusiaan, agar disesuaikan dengan sifat ideologi Pancasila yang
terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain
sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Persatuan Indonesia, sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang
terbuka, mengharuskan setiap warga negara agar tetap mempertahankan keutuhan
dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan, terkandung makna bahwa dalam bersikap
dan bertingkahlaku, hendaknya menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara
sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi
Nilai-nilai Keadilan Sosial, bahwa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat
Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya
kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa kecuali.