Recent post
Archive for September 2014
Denanda Hendra Pratama /XI-Akselerasi(03)
SOAL
!!!
A.PILGAN
1. Perjanjian internasional dapat berakhir
karena ....
a. Terpenuhinya syarat-syarat perjanjian
b. Habis masa berlakunya
c. Bertambahnya peserta dan objek perjanjian
d. Tercapainya tujuan perjanjian
e. adanya perjanjian baru
a. Terpenuhinya syarat-syarat perjanjian
b. Habis masa berlakunya
c. Bertambahnya peserta dan objek perjanjian
d. Tercapainya tujuan perjanjian
e. adanya perjanjian baru
2. Perjanjian internasional merupakan salah satu
sumber hukum internasional dalam arti ....
a. Formal
b. Material
c. Traktat
d. Treaty
e. Immaterial
a. Formal
b. Material
c. Traktat
d. Treaty
e. Immaterial
3. Istilah yang digunakan bagi suatu negara yang
menyatakan turut serta dalam suatu perjanjian internasional adalah ....
a. Acceptance
b. Accession
c. Accupation
d. Agreement
e. Treaty
a. Acceptance
b. Accession
c. Accupation
d. Agreement
e. Treaty
4. Apabila salah satu pihak melakukan
ratifikasi, perjanjian sudah mengkita sejak ....
a. Pelaksanaan perjanjian
b. Penandatangan dilakukan
c. Diumumkan
d. Diundangkan
e. Dipublikasikan
a. Pelaksanaan perjanjian
b. Penandatangan dilakukan
c. Diumumkan
d. Diundangkan
e. Dipublikasikan
5. Kedudukan perjanjian internasional dianggap
sangat penting, kecuali ....
a. Menjalin kepastian hukum
b. Mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara subjek hukum internasional
c. Karena diadakan secara tertulis
d. Dibuat secara sepihak di antara subjek hukum
e. Menimbulkan hak dan kewajiban
a. Menjalin kepastian hukum
b. Mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara subjek hukum internasional
c. Karena diadakan secara tertulis
d. Dibuat secara sepihak di antara subjek hukum
e. Menimbulkan hak dan kewajiban
B. Uraian
1.
Bagaimanakah pendapat Oppenheim tentang hakikat perjanjian internasional?
Jawab:
Hakikat perjanjian internasional menurut Oppenheim adalah sebagai suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antar pihak
Jawab:
Hakikat perjanjian internasional menurut Oppenheim adalah sebagai suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antar pihak
2. Apakah unsur-unsur yang diperlukan dalam
persyaratan perjanjian internasional?
Jawab:
Persyaratan perjanjian internasional:
a. Harus dinyatakan secara formal
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan/ mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu
Jawab:
Persyaratan perjanjian internasional:
a. Harus dinyatakan secara formal
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan/ mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu
3. Apakah manfaat dari hubungan dan kerja sama internasional?
Jawab:
Manfaat hubungan dan kerjasama internasional:
a. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
b. Mencegah dan menyelesaikan konflik/ sengketa yang mengancam perdamaian
c. Mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah secara damai melalui diplomasi di meja perundingan
d. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
e. Membantu bangsa lain mencari solusi/ penyelesaian dari berbagai ancaman
Jawab:
Manfaat hubungan dan kerjasama internasional:
a. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
b. Mencegah dan menyelesaikan konflik/ sengketa yang mengancam perdamaian
c. Mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah secara damai melalui diplomasi di meja perundingan
d. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
e. Membantu bangsa lain mencari solusi/ penyelesaian dari berbagai ancaman
4. Sebutkan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional!
Jawab :
Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasioanl: (1)
Perundingan (negotiation); (2) Penandatanganan ( signature); (3) Pengesahan
(ratification); (4) Tukar menukar naskah ratifikasi
5. Apakah perbedaan dari bilateral dan mutilateral?
Jawab : Perbedaan bilateral dan multilateral
- bilateral : perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian antara RI dan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan pajak laut.
- multilateral : perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak dan tidak mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat perjanjian
Jawab : Perbedaan bilateral dan multilateral
- bilateral : perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian antara RI dan Filipina tentang pemberantasan penyelundupan dan pajak laut.
- multilateral : perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak dan tidak mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat perjanjian