Posted by : Unknown
Sabtu, 16 Agustus 2014
- Pengertian Hubungan Internasional
- Pentingnya Hubungan Internasional
- Sarana Hubungan Internasional
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Pengertian
hubungan internasional dapat anda pahami melalui dua cara, yaitu dari asal
katanya dan dari definisi yang dikemukakan para ahli. Berdasarkan asal katanya
hubungan internasional terdiri atas dua kata, yaitu hubungan yang berarti
sambungan yang berkaitan, ikatan, atau kerja sama. Adapun internasional adalah
menyangkut bangsa atau negri seluruh dunia. Dengan demikian, berdasarkan arti
katanya hubungan internasional berarti suatu ikatan atau kerjasama yang
terjalin antara bangsa atau negri diseluruh dunia. Adapun hubungan internasional
menurut sumber referensi dan para ahli sebagai berikut.
A.Menurut Hugo De Groot : Bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan
pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara.
Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di
dalamnya.
B.Mohtar Masmoed : hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan
bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang
kompleks dan melibatkan banyak negara.
C.Suwaji Suratmadja : Hubungan internasional mencakup
segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan
kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup,
cara bertindak dan cara berfikir manusia.
D.Chrales A. McClelland : Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
E.Renstra : Hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan
suatu negara yang meliputi aspek Politik,ekonomi,sosial budaya dan HanKam dalam
rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu Negara :
1. Suatu bangsa yang merdeka tidak
dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
2. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya
dan mempertahankan kemerdekaannya,Negara tersebut membutuhkan Negara lain
3. Ilmu pengetahuan dan teknologi
berkembang relative lebih cepat,kejadian disuatu Negara akan berpengaruh pada
Negara lain
4. Untuk mempercepat pertumbuhan suatu
Negara
5. Untuk memenuhi tanggung jawab
sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang
tertib,aman,damai,adil dan merata.
Pentingnya kerja dalam bentuk hubungan internasional antara
lain karena faktor :
1. Faktor internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain
2. Faktor eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan
kerjasama dengan Negara lain. Ketergantungan ini terutama dalam upaya
memecahkan memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik, hokum, social budaya,
serta pertahanan keamanan Negara.
Hubungan Internasional bangsa
Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerjasama
bilateral,regional,dan multilateral melalui berbagai forum sesuai dengan kepentingan
dan kemampuan nasional.
Sarana Hubungan
International
Diperlukan berbagai macam alat penunjang lancarnya proses hubungan
internasional. Alat penunjang dalam hal ini adalah sarana dan prasarana yang
bisa digunakan dalam hubungan internasional. Adapun sarana yang digunakan dalam
hubungan internasional sebagai berikut.
a.
Perjanjian Internasional atau Hukum Internasional
Menurut konvensi Wina tahun 1969,
perjanjian internasional adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau
lebih untuk mengadakan hubungan menurut ketentuan hukum internasional. Oleh
karna itu, keberadaan perjanjian internasional dapat memberikan landasan bagi
penyelenggaraan hubungan antar negara di
dunia.
b.
Pelaksanaan Hubungan Internasional
Pelaksanaan hubungan internasional
adalah [perwakilan negara atau perwakilan pemerintah yang sering disebut
perwakilan diplomatik, termasuk kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri
luar negri. Selain itu, pelaksanaan hubungan internasional adalah lembaga
internasional yang terdiri atas institusi kelompok negara yang biasa dikenal
organisasi internasional.
c.
Sarana dan Prasarana Internasional
Dalam hal mendukung jalanya hubungan
internasional sangat diperlakukan sarana dan prasarana internasional. Sarana
dan prasarana internasional tersebut berupa alat transportasi modem, alat
telekomunikasi, internet, dan satelit.
d.
Keamanan Internasional
Keamanan internasional merupakan
salah satu sarana penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Hal ini
dapat di buktikan dengan adanya kecenderungan bahwa banyak investor asing yang
menanamkan modalnya di negara yang aman dari pada di daerah rawan konflik atau
tidak aman.
e.
Politik Luar Negri Negara yang Bersangkutan
Politik luar negri adalah suatu
pencerminan dari politik nasional dan kepentingan nasional suatu negara yang di
tujukan keluar negri terkait dalam suatu sistem. Lantas, apa politik luar negri
negara kita.?
Politik negara Indonesia adalah
politik luar negri yang bebas dan aktif. Bebas artinya bangsa indonesia bebas
menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan
terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia, yang secara ideologis bertentangan dengan Indonesia. Aktif artinya negara indonesia aktif
memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan
kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan
keadilan sosial.
Hukum International
Pengertian
Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih
yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional
merupakan hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada
kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa
atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
- Negara. Negara
yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka,
berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. negara yang
berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh,
yaitu kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan
negara itu.
- Tahta Suci
(vatikan), yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah
Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan
bukan sebuah negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan
sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
- Palang Merah
Internasional, kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum
internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya
konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.
- Organisasi
Internasional, dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan
antar negara, banyak sekali organisasia yang diadakan (dibentuk) oleh
negara-negara itu. bahkan sekarang dapat dikatakan telah menjadi lembaga
hukum. Menurut perkembangannya suatu organisasi internasional timbul pada
tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konres wina.
- Orang
Perseorangan (individu), manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek
hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya
memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan
masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah
Arbitrase Internasional.
- Pemberontak dan
pihak dalam sengketa.. ini dianggap sebagai salah satu subjek hukum
internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk;
OBJEK
HUKUM INTERNASIONAL
·
Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma
hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap
pribadi (individu)
·
Hukum
Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum
internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik
bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias
lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam
pertempuran
·
Hukum
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk
perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini
genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku
tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
OBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
- Politik,
misalnya: Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
- Sosial,
misalnya: Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
-
Ekonomi, misalnya: Indonesia mengimpor sembako.
- Pertahanan
dan Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
- Budaya, misalnya: Indonesia mengirimkan duta
penari ke Jerman.
- Teknologi,
misalnya: Indonesia membeli pesawat F 16 dari Russia.
- Hukum,
Indonesia mengirim pengacara untuk peradilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
luar negeri.
- Kemanan
dan Ketertiban, misalnya: pasukan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Hubungan Internasional
Ekstradisi(Saling mengirim pelaku kejahatan)
Kata Ekstradisi berasal dari bahasa
latin “extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan
“Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang
artinya penyerahan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya
digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada
negara peminta.
Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun
1979, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan
seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar
wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang
meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
Pada umumnya, ekstradisi adalah
sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk
mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna
menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat
diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar
keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar
negeri dapat dilaksanakan.
Prosedur Dan
Implementasi Ekstradisi
Pada umumnya setiap negara merasakan
perlunya kerjasama antara negara dalam upaya pencarian, penangkapan dan
penyerahan pelaku kejahatan. Untuk tujuan tersebut masing-masing negara membuat
Undang-undang Ekstradisi dan membuat Perjanjian Ekstradisi dengan negara lain.
Indonesia mempunyai Undang-undang Ekstradisi No. 1 Tahun 1979 dan mempunyai Perjanjian
Ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Philipina, Australia, Hongkong (sudah
diratifikasi) serta Korea Selatan dan Singapura (belum diratifikasi).
Melihat proses ekstradisi mulai dari
awal sampai dengan dilakukannya penyerahan pelaku kejahatan dari Negara Diminta
kepada Negara Peminta, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui yaitu:
Tahap
I: Pra Ekstradisi
Tahap
II: Proses Ekstradisi
Tahap
III: Pelaksanaan Ekstradisi
Pelaksanaan Ekstradisi
untuk pencarian dan penangkapan
pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri, selama ini dilakukan oleh
Polri dan Kejaksaan melalui kerjasama Interpol. Apabila buronan tersebut
tertangkap di negara lain maka untuk pengembaliannya ke Indonesia harus
ditempuh melalui proses ekstradisi. Pengertian ekstradisi menurut UU RI No.1
Tahun 1979 pasal 1 adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang
meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena telah melakukan
suatukejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkaqn dan di dalam yurisdiksi
wilayah negara yang meminta penyertaan tersebut karena berwenang untuk
mengadili dan memidananya.
Penyerahan atau ekstradisi pelaku
kejahatan dari negara diminta kepada negara peminta sering mengalami kendala
atau tidak dapat dilakukan karena alasan belum ada perjanjian ekstradisi.Banyak
negara, terutama negara-negara Eropa, sesuai dengan undang-undang nasional
negara mereka, ekstradisi hanya dapat dilakukan jika negara peminta dan negara
mereka telah mempunyai perjanjian ekstradisi.