Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Sabtu, 16 Agustus 2014

Denandahp@ymail.com

4.1 Hubungan Internasional
               - Pengertian Hubungan Internasional
            - Pentingnya Hubungan Internasional
            - Sarana Hubungan Internasional

HUBUNGAN INTERNASIONAL

 Pengertian hubungan internasional dapat anda pahami melalui dua cara, yaitu dari asal katanya dan dari definisi yang dikemukakan para ahli. Berdasarkan asal katanya hubungan internasional terdiri atas dua kata, yaitu hubungan yang berarti sambungan yang berkaitan, ikatan, atau kerja sama. Adapun internasional adalah menyangkut bangsa atau negri seluruh dunia. Dengan demikian, berdasarkan arti katanya hubungan internasional berarti suatu ikatan atau kerjasama yang terjalin antara bangsa atau negri diseluruh dunia. Adapun hubungan internasional menurut sumber referensi dan para ahli sebagai berikut.

A.Menurut Hugo De Groot : Bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
B.Mohtar Masmoed : hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

C.Suwaji Suratmadja : Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia.

D.Chrales A. McClelland : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

E.Renstra : Hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara yang meliputi aspek Politik,ekonomi,sosial budaya dan HanKam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.

Pentingnya hubungan internasional bagi suatu Negara :
1.   Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari Negara lain
2.   Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya,Negara tersebut membutuhkan Negara lain
3.   Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang relative lebih cepat,kejadian disuatu Negara akan berpengaruh pada Negara lain
4.   Untuk mempercepat pertumbuhan suatu Negara
5.   Untuk memenuhi tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib,aman,damai,adil dan merata.
Pentingnya kerja dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor :
1. Faktor internal,yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain
2. Faktor eksternal,yaitu ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain. Ketergantungan ini terutama dalam upaya memecahkan memecahkan masalah-masalah ekonomi,politik, hokum, social budaya, serta pertahanan keamanan Negara.
Hubungan Internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerjasama bilateral,regional,dan multilateral melalui berbagai forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.

Sarana Hubungan International
Diperlukan berbagai macam alat  penunjang lancarnya proses hubungan internasional. Alat penunjang dalam hal ini adalah sarana dan prasarana yang bisa digunakan dalam hubungan internasional. Adapun sarana yang digunakan dalam hubungan internasional sebagai berikut.
a.       Perjanjian Internasional atau Hukum Internasional
Menurut konvensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan hubungan menurut ketentuan hukum internasional. Oleh karna itu, keberadaan perjanjian internasional dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan  hubungan antar negara di dunia.
b.      Pelaksanaan Hubungan Internasional
Pelaksanaan hubungan internasional adalah [perwakilan negara atau perwakilan pemerintah yang sering disebut perwakilan diplomatik, termasuk kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri luar negri. Selain itu, pelaksanaan hubungan internasional adalah lembaga internasional yang terdiri atas institusi kelompok negara yang biasa dikenal organisasi internasional.
c.       Sarana dan Prasarana Internasional
Dalam hal mendukung jalanya hubungan internasional sangat diperlakukan sarana dan prasarana internasional. Sarana dan prasarana internasional tersebut berupa alat transportasi modem, alat telekomunikasi, internet, dan satelit.
d.      Keamanan Internasional
Keamanan internasional merupakan salah satu sarana penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Hal ini dapat di buktikan dengan adanya kecenderungan bahwa banyak investor asing yang menanamkan modalnya di negara yang aman dari pada di daerah rawan konflik atau tidak aman.
e.      Politik Luar Negri Negara yang Bersangkutan
Politik luar negri adalah suatu pencerminan dari politik nasional dan kepentingan nasional suatu negara yang di tujukan keluar negri terkait dalam suatu sistem. Lantas, apa politik luar negri negara kita.?
Politik negara Indonesia adalah politik luar negri yang bebas dan aktif. Bebas artinya bangsa indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari  ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia, yang secara ideologis bertentangan dengan Indonesia. Aktif artinya negara indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial.

Hukum International
          Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
  1. Negara. Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
  2.  Tahta Suci (vatikan), yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan bukan sebuah negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
  3. Palang Merah Internasional, kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.
  4. Organisasi Internasional, dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali organisasia yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara itu. bahkan sekarang dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konres wina.
  5. Orang Perseorangan (individu), manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
  6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.. ini dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk;
OBJEK HUKUM INTERNASIONAL
·         Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
·         Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·         Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.


OBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
-  Politik, misalnya: Indonesia mengadakan hubungan diplomatic.
-  Sosial, misalnya: Indonesia mengirimkan relawan ke luar negeri.
-  Ekonomi, misalnya: Indonesia mengimpor sembako.
-  Pertahanan dan Keamanan, misalnya: Latihan militer bersama antara Negara.
-   Budaya, misalnya: Indonesia mengirimkan duta penari ke Jerman.
-   Teknologi, misalnya: Indonesia membeli pesawat F 16 dari Russia.
-   Hukum, Indonesia mengirim pengacara untuk peradilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
-   Kemanan dan Ketertiban, misalnya: pasukan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Hubungan Internasional Ekstradisi(Saling mengirim pelaku kejahatan)
Kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin “extradere” (kata kerja) yang terdiri dari kata “ex” artinya keluar dan “Tradere” artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya “Extradio” yang artinya penyerahan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.
Menurut Undang-undang RI No. 1 Tahun 1979, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejehatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan menghukumnya.
Pada umumnya, ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan, namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang penjahat yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.

Prosedur Dan Implementasi Ekstradisi
Pada umumnya setiap negara merasakan perlunya kerjasama antara negara dalam upaya pencarian, penangkapan dan penyerahan pelaku kejahatan. Untuk tujuan tersebut masing-masing negara membuat Undang-undang Ekstradisi dan membuat Perjanjian Ekstradisi dengan negara lain. Indonesia mempunyai Undang-undang Ekstradisi No. 1 Tahun 1979 dan mempunyai Perjanjian Ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Philipina, Australia, Hongkong (sudah diratifikasi) serta Korea Selatan dan Singapura (belum diratifikasi).
Melihat proses ekstradisi mulai dari awal sampai dengan dilakukannya penyerahan pelaku kejahatan dari Negara Diminta kepada Negara Peminta, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui yaitu:
Tahap I: Pra Ekstradisi
Tahap II: Proses Ekstradisi
Tahap III: Pelaksanaan Ekstradisi

Pelaksanaan Ekstradisi
untuk pencarian dan penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri, selama ini dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan melalui kerjasama Interpol. Apabila buronan tersebut tertangkap di negara lain maka untuk pengembaliannya ke Indonesia harus ditempuh melalui proses ekstradisi. Pengertian ekstradisi menurut UU RI No.1 Tahun 1979 pasal 1 adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena telah melakukan suatukejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkaqn dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyertaan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Penyerahan atau ekstradisi pelaku kejahatan dari negara diminta kepada negara peminta sering mengalami kendala atau tidak dapat dilakukan karena alasan belum ada perjanjian ekstradisi.Banyak negara, terutama negara-negara Eropa, sesuai dengan undang-undang nasional negara mereka, ekstradisi hanya dapat dilakukan jika negara peminta dan negara mereka telah mempunyai perjanjian ekstradisi.



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 DragonXSlayer - Devil Survivor 2 - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -